BREAKING NEWS

RAHASIA APA YANG DISIMPAN? KADES J. TUTUP AKSES DOKUMEN RP200 JUTA, UANG DESA JADI KEKUASAAN MUTLAK

Tampak jalan tengah di desa sungai ruan ulu berkubang dan hancur.Foto:(siginjaione.com)

SIGINJAIONE
, Jambi — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa senilai lebih dari Rp200 juta di Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, kian menguat. Selain proyek keramba ikan yang mati suri dan jalan tengah desa yang terbengkalai, sikap Kepala Desa berinisial J. saat dimintai penjelasan justru menimbulkan tanda tanya besar.
 
Saat dihubungi melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan sekaligus meminta ditunjukkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kades J. memberikan jawaban yang kontroversial.
 
“Saya tidak bisa tunjukkan RAB itu. Urusan dana desa ini bersifat rahasia internal. Kalau mau melihatnya harus minta izin ke Inspektorat Kabupaten terlebih dahulu,” tegas Kades J. sebelum mengakhiri percakapan secara sepihak.
 
Namun secara hukum, alasan yang dikemukakan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar. Sebaliknya, sikap menutup-nutupi dokumen anggaran justru diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ketentuan hukum yang mengaturnya:
 
⚖️ KUTIPAN KETENTUAN HUKUM
 
Pasal 26 Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Kepala Desa wajib menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara terbuka, transparan, dan akuntabel, termasuk rencana dan penggunaan anggaran desa.”
 
Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Masyarakat Desa berhak memperoleh informasi, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”
 
Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Kepala Desa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari jabatannya.”
 
Sebagai penguat, ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan bahwa RAB kegiatan desa merupakan informasi publik yang tidak bersifat rahasia dan dapat diakses tanpa memerlukan izin tambahan dari pihak mana pun, termasuk Inspektorat.
 
Dengan demikian, dalih “rahasia internal” dan “harus izin Inspektorat” hanyalah upaya untuk menutup akses informasi. Sikap ini justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan di balik mangkraknya proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut.
 
Inspektorat Kabupaten Batanghari dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diminta segera turun ke lapangan, memeriksa keabsahan dokumen anggaran, serta menelusuri pertanggungjawaban penggunaan dana. Uang rakyat harus dikelola di bawah sorotan, bukan dalam kegelapan.(SN)

Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image