SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan adalah pedoman yang melindungi jurnalis dari tindak kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi saat bertugas. Hal ini menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Aturan dan prinsip utama perlindungan ini meliputi:
- Dasar Hukum: Diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. [1]
- Syarat Utama: Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik