KODE ETIK JURNALISTIK
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang menjadi pedoman moral dan operasional bagi wartawan. Di Indonesia, pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan wajib ditaati untuk memastikan informasi yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. [1, 2, 3, 4, 5]
1. Independensi
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. [1]
- Independen: Berita tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemilik media. Berimbang: Memberikan kesempatan setara kepada pihak yang terkait (cover both side).
2. Profesionalitas
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. [1]
3. Menguji Informasi dan Akurasi
4. Tidak Berita Bohong dan Fitnah
5. Kerahasiaan Sumber Berita
Wartawan Indonesia wajib menyebutkan dan menyepakati identitas sumber berita apabila diminta oleh sumber demi keamanan atau keselamatan mereka.
6. Menghormati Hak Pribadi
7. Menghindari Kekerasan dan Seksual
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita atau gambar yang memperlihatkan sadisme, kekerasan, dan pornografi.
8. Menghindari Diskriminasi
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita yang merendahkan martabat seseorang karena perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial.
9. Perlindungan Korban dan Anak
10. Hak Tolak
Wartawan Indonesia berhak menolak mengungkapkan identitas sumber berita demi melindungi kerahasiaan. [1]
11. Tidak Menerima Suap & Independensi Finansial
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (amplop atau imbalan) untuk memengaruhi pemberitaan