BREAKING NEWS

KODE ETIK JURNALISTIK

 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang menjadi pedoman moral dan operasional bagi wartawan. Di Indonesia, pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan wajib ditaati untuk memastikan informasi yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. [1, 2, 3, 4, 5]

Berikut adalah 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik berdasarkan ketetapan Dewan Pers: [1, 2]
1. Independensi
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. [1]
  • Independen: Berita tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemilik media.
  • Berimbang: Memberikan kesempatan setara kepada pihak yang terkait (cover both side).
2. Profesionalitas
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. [1]
3. Menguji Informasi dan Akurasi
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi (verifikasi), memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. [1, 2]
4. Tidak Berita Bohong dan Fitnah
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong (hoaks), fitnah, sadis, dan cabul. [1, 2, 3, 4]
5. Kerahasiaan Sumber Berita
Wartawan Indonesia wajib menyebutkan dan menyepakati identitas sumber berita apabila diminta oleh sumber demi keamanan atau keselamatan mereka.
6. Menghormati Hak Pribadi
Wartawan Indonesia tidak menulis berita atau opini yang melanggar hak pribadi (privasi), kecuali menyangkut kepentingan publik. [1, 2, 3]
7. Menghindari Kekerasan dan Seksual
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita atau gambar yang memperlihatkan sadisme, kekerasan, dan pornografi.
8. Menghindari Diskriminasi
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita yang merendahkan martabat seseorang karena perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial.
9. Perlindungan Korban dan Anak
Wartawan Indonesia wajib menghormati hak narasumber yang berkaitan dengan masalah masa depan anak atau korban kejahatan asusila. [1, 2]
10. Hak Tolak
Wartawan Indonesia berhak menolak mengungkapkan identitas sumber berita demi melindungi kerahasiaan. [1]
11. Tidak Menerima Suap & Independensi Finansial
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (amplop atau imbalan) untuk memengaruhi pemberitaan