DI BATANGHARI: TRUK BATU BARA DIKAWAL DI JALUR SIMPANG PETE, SIAPA SEBENARNYA “AMIN”?
0 menit baca
Batanghari, Siginjaione.com – Praktik penggunaan jalur alternatif Simpang Pete yang dilarang bagi kendaraan angkutan berat, diduga berlangsung bukan tanpa alasan. Kini kasus tersebut membuka celah dugaan adanya sistem pengawalan tidak resmi yang memungkinkan pelanggaran aturan berulang kali terjadi.
Pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari berhasil mengamankan satu unit truk pengangkut batu bara yang kedapatan melintasi jalur Simpang Pete. Rute ini selama ini ditetapkan tertutup untuk kendaraan bermuatan guna menjaga keutuhan infrastruktur jalan dan ketertiban lalu lintas.
Pernyataan resmi Kanit Turjawali Satlantas Polres Batanghari, Ipda Benny Tri Lesmana:
“Kami telah menempatkan personel berjaga sejak malam hari di titik Simpang AMD dan Simpang Pete hingga pukul 07.00 WIB. Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami mendatangi lokasi dan menemukan satu unit truk yang hendak keluar dari kawasan tersebut. Kendaraan kami hentikan dan amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ironisnya, upaya penegakan hukum ini justru diisukan sebagai rekayasa semata. Memang tidak mudah menegakkan aturan di tengah kondisi yang demikian.”
Fakta krusial muncul dari keterangan sopir kendaraan yang bersangkutan. Di hadapan petugas, ia menyatakan secara tegas bahwa perjalanan truknya dilakukan dalam pengawalan seseorang yang dikenal dengan nama Amin.
Informasi yang terhimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebut sosok tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan unsur intelijen di lingkungan Kodim 0419/Tuanku Imam Bonjol. Namun hingga saat ini, keterangan tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pernyataan resmi Komandan Kodim 0419/Tuanku Imam Bonjol, Kolonel Inf Taufiq:
“Untuk nama yang dimaksud, saya sedang melakukan pengecekan data terlebih dahulu. Mohon dimaklumi, saya belum hafal satu per satu nama personel. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut, saya akan telusuri kembali setelah rapat yang sedang berlangsung selesai.”
Dari dua pernyataan resmi ini, muncul pertanyaan mendasar yang menjadi fokus penyelidikan:
- Mengapa jalur yang secara aturan dilarang tetap dapat dilalui kendaraan bermuatan secara berulang?
- Apa dasar keyakinan sopir untuk menyatakan perjalanannya dikawal pihak tertentu?
- Jika tidak ada keterlibatan pihak berwenang, mengapa upaya penindakan justru mendapat tantangan dan isu miring?
Kasus ini tidak boleh berhenti pada pengamanan satu unit kendaraan saja. Sebagai prinsip jurnalistik, seluruh keterangan harus diverifikasi silang secara ketat. Penyelidikan wajib ditelusuri hingga ke akar permasalahan: siapa sosok bernama Amin, apa kedudukan dan kewenangannya, serta apakah terdapat jaringan yang memfasilitasi pelanggaran aturan tersebut.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas dan transparan. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang atau perlindungan bagi pelanggar, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi jalur istimewa yang mengesampingkan kepentingan umum dan supremasi hukum.(Sn)
Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
