Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal

Foto: ilustrasi
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit (inisial LSP), penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya berinisial LSP," kata Asep di Mabes Polri.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi yang sah (unlawful interception). Objek penyadapan mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi serta tanggapan resmi dari Listyo Sigit Prabowo, perwakilan perwira tinggi terkait, maupun kuasa hukum para tersangka. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memegang hak asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)