Terjerat Kasus Korupsi Pemutakhiran Pajak Rp1,37 Miliar, Kadisperindag Kota Jambi Resmi Ditahan Kejari
0 menit baca
![]() |
| Foto: Ilustrasi |
SIGINJAI ONE, JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina (NE), pada Kamis (8/10/2026). Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
Dalam kasus yang menyeret Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rugikan Negara Rp1,37 Miliar dan Modus Rekayasa Data
Berdasarkan keterangan pihak Kejari Jambi, proyek pengadaan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan serangkaian penyimpangan serius yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.378.180.183.
Penyidik mendapati adanya kesepakatan gelap sebelum tender dimulai agar PT Bumi Harmoni Indoguna keluar sebagai pemenang proyek. Sebagai imbalannya, pihak penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee (suap) sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain aliran dana fee, pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut terindikasi fiktif. Para tersangka tidak menjalankan tugas sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), seperti mengabaikan survei dan validasi subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersama ketua RT dan lurah. Data inventori pajak yang diserahkan justru direkayasa menggunakan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama dari BPPRD, sementara pembayaran honor tenaga ahli diduga dipalsukan hingga anggaran cair 100 persen.
Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Dalam perkara rasuah ini, Kejari Jambi menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Selain Nella Ervina selaku Pengguna Anggaran, empat tersangka lainnya meliputi:
- I.D. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- H.W. selaku pihak broker
- N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna
- R.S. selaku tenaga pendukung perusahaan penyedia
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka Nella Ervina dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sementara empat tersangka pria lainnya mendekam di Lapas Kelas II A Jambi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Jambi melalui instansi terkait juga dikabarkan tengah mengkaji status kepegawaian serta menyiapkan langkah penunjukan pelaksana tugas (Plt) guna memastikan roda organisasi di Disperindag Kota Jambi tetap berjalan normal.(Red)
Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
