BREAKING NEWS

RUANG IKLAN TERSEDIA

Pasang promosi Anda di posisi strategis siginjaione.com. Terlihat jelas, jangkauan luas, harga bersahabat.

📲 WA: 0831-8620-5199   |   📧 Email: redaksisiginjaione@gmail.com

Soroti Oknum Perangkat Desa 'ED', BPN Dipertanyakan, KUD Siap Tempuh Jalur Hukum

"Kondisi di lapangan lokasi tumpang tindih lahan KUD Mitra Dasal, yang memicu langkah tegas pengurus koperasi untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum."
Foto:(Siginjaione.com)

SIGINJAI ONE, JAMBI –
Praktik dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan perkebunan di areal KUD Mitra Dasal memicu sorotan publik. Pasalnya, lahan yang telah digarap dan dikelola koperasi sejak puluhan tahun silam diduga "diserobot" melalui penerbitan sertifikat kepemilikan tanah baru pada tahun 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, KUD Mitra Dasal—yang dipimpin oleh Asban—berdiri sejak tahun 1999 dan mengantongi Surat Izin Penggarapan Lahan (SPL) resmi dari Bupati sejak tahun 2005. Namun, stabilitas pengelolaan lahan tersebut bergejolak ketika aksi pemanenan tanpa izin ditemukan di lapangan pada awal tahun 2025.

Saat itu, personel keamanan PT Trimitra Lestari bersama warga setempat mengamankan pihak yang kedapatan memanen tandan buah segar (TBS) di lahan koperasi. Dari hasil interogasi di lokasi, pemanen mengaku diperintah oleh B, yang mengklaim kepemilikan atas dasar dokumen sertifikat hak milik atas nama ED—seorang oknum yang diketahui menduduki jabatan sebagai perangkat Desa Dusun Mudo. Dokumen sertifikat tersebut tercatat diterbitkan pada tahun 2023 oleh pejabat pertanahan saat itu, Detty Tiasary Lubis.

BPN Didesak Transparan

Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2023 di atas lahan bernomor izin bupati tahun 2005 ini menyisakan tanda tanya besar mengenai mekanisme warkah dan proses konstatering di Kantor Pertanahan/BPN setempat.

Sejumlah pihak mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meneliti kembali warkah penerbitan sertifikat atas nama ED tersebut. Publik mempertanyakan bagaimana prosedur pengukuran lapangan (field survey) dan verifikasi riwayat tanah dapat lolos dan menerbitkan sertifikat individual di atas lahan yang jelas-jelas tercatat dalam penguasaan fisik serta izin resmi KUD Mitra Dasal.

"Sertifikat tanah tidak muncul begitu saja di atas lahan yang aktif diusahakan masyarakat. Harus ada kejelasan warkah, peta ploting, serta verifikasi fisik lapangan oleh BPN. Jika ada prosedur yang dilangkahi atau manipulasi riwayat tanah, maka hal ini memicu dugaan maladministrasi hingga indikasi mafia tanah," ujar Khairul Imam, Chairman LSM Indonesia Corruption Control (ICC)..

Pengurus KUD Siap Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi carut-marut tumpang tindih lahan ini, pihak pengurus KUD Mitra Dasal tidak tinggal diam. Koperasi menyatakan siap pasang badan dan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, guna mempertahankan hak atas lahan serta melindungi kepentingan para anggota koperasi.

Pengurus KUD menegaskan akan memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pemalsuan berkas, penyerobotan lahan, hingga aktivitas pemanenan ilegal di atas areal izin koperasi. Langkah hukum ini diambil agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi siapapun yang mencoba menguasai lahan koperasi secara sepihak.

Di sisi lain, jajaran aparatur Pemerintahan Desa Dusun Mudo—termasuk Kepala Desa Iskandar—juga diminta bersikap tegas serta transparan untuk mengurai benang kusut yang melibatkan oknum di lingkungan desanya.(Red)
Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image