BREAKING NEWS

RUANG IKLAN TERSEDIA

Pasang promosi Anda di posisi strategis siginjaione.com. Terlihat jelas, jangkauan luas, harga bersahabat.

📲 WA: 0831-8620-5199   |   📧 Email: redaksisiginjaione@gmail.com

Polresta Jambi Bongkar Sindikat Sabu Jaringan WhatsApp, 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

Foto: (Ilustrasi).

SIGINJAI ONE, KOTA JAMBI —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika yang mengendalikan transaksinya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu-sabu dan 583 butir pil ekstasi siap edar.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam rilis resmi Polresta Jambi pada Senin (26/10/2026). Rangkaian penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif tim operasional di lapangan sejak pertengahan Oktober 2026.

Kapolresta Jambi mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan secara bertahap di dua lokasi berbeda, yakni pada Selasa (20/10/2026) dan Jumat (23/10/2026), sebelum akhirnya seluruh alur jaringan dan peran para tersangka berhasil diidentifikasi secara utuh.

"Dari hasil penindakan di dua lokasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu dan 583 butir ekstasi. Jaringan ini memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mengatur pemesanan, penentuan titik lokasi sistem selundup (jejak/tempel), hingga mekanisme pembayaran," ungkap pihak kepolisian.

Modus Transaksi Digital dan Jaringan Terputus

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memanfaatkan kepraktisan fitur enkripsi perpesanan singkat untuk mengelabui petugas di lapangan. Pemesan dan kurir tidak pernah bertemu secara langsung, melainkan hanya berkomunikasi via aplikasi WhatsApp untuk mengarahkan pengambilan barang di titik-titik tertentu.

Selain menyita paket besar sabu dan ratusan butir ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah telepon genggam yang digunakan para tersangka sebagai alat komunikasi transaksi digital, timbangan digital, serta alat kemas plastik klip.

"Modus ini digunakan untuk menyamarkan jejak transaksi. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk mengejar pemasok utama (pemasok/bandar di atasnya) yang mengendalikan jaringan perpesanan ini," tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pihak Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas Kota Jambi.(Red)
Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image