BREAKING NEWS

RUANG IKLAN TERSEDIA

Pasang promosi Anda di posisi strategis siginjaione.com. Terlihat jelas, jangkauan luas, harga bersahabat.

📲 WA: 0831-8620-5199   |   📧 Email: redaksisiginjaione@gmail.com

UJIAN INTEGRITAS PEJABAT KSOP JAMBI: Antara Pertanggung jawaban Hukum dan Anomali Aliran Dana

Foto:(Hanya ilustrasi hasil dari Ai).

SIGINJAI ONE, JAMBI –
Jabatan publik membawa konsekuensi hukum yang melekat pada individu yang mengembannya. Dalam skandal dugaan pungutan liar (pungli) dan alir dana di lingkungan KSOP Kuala Tungkal hingga Talang Duku, setiap keputusan, pembiaran, serta jejak transaksi kini menuntut pertanggung jawaban personal di hadapan hukum.

Babak baru pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan KSOP Kuala Tungkal hingga Talang Duku kini menyingkap tirai kecemasan di internal pengelola pelabuhan. Di tengah riuk-pikuk upaya mengamankan diri, satu hal yang pasti: jejak transaksi digital dan rekaman lapangan telah terkunci rapat, tak terpengaruh oleh manuver lepas tangan.

Praktik pengalihan dana pelayanan dari pengguna jasa ke rekening pribadi oknum petugas—yang nyata-nyata menabrak mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dalam analisis hukum pidana, pola transaksi perbankan secara personal adalah bukti material paling mutlak yang tidak bisa disanggah oleh alibi apa pun.

Doktrin Pembiaran: Pimpinan Tidak Bisa Lari

Upaya melempar kesalahan kepada pelaksana teknis di lapangan kini dipastikan menemui jalan buntu. Dalam doktrin pertanggungjawaban jabatan (command responsibility), seorang pimpinan yang membiarkan praktik tak resmi terjadi secara berulang di wilayah hukumnya berdiri setara dalam konstruksi pembiaran (omission).

Absennya pimpinan dari meja kerja pada jam operasional pelayanan tak lagi bisa dijadikan tameng. Publik dan hukum membaca ketidakhadiran tersebut sebagai sinyal lemahnya pengawasan atau bahkan pembiaran yang disengaja.

Resiko Jabatan dan Beban Pembiaran (Omission)

Fokus publik kini tidak hanya tertuju pada eksekutor di lapangan, tetapi juga pada jajaran pimpinan yang memegang fungsi pengawasan. Absennya pimpinan dari meja kerja saat praktik tak resmi diduga menjamur di pelabuhan melahirkan pertanyaan mendasar: apakah ini bentuk kelalaian berat, atau pembiaran yang disengaja?

Secara doktrin hukum, seorang pimpinan dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindakan bawahan (command responsibility) apabila terbukti membiarkan penyimpangan terjadi secara berulang. Pilihan untuk bungkam atau berdalih tugas luar kota tidak menghentikan proses hukum yang berbasis pada bukti material.

Uji Keberanian Penegak Hukum dan Inspektorat

Publik kini menuntut tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit ad hoc, memeriksa aliran dana seluruh oknum yang terlibat, serta memproses hukum siapa pun yang terbukti menyalah gunakan wewenang demi memperkaya diri maupun kelompok.

Mencoba memutus alur komunikasi atau merapikan berkas fisik di meja kerja tidak akan mengubah fakta yang sudah terekam. Ketika bukti perbankan dan audio-visual sudah saling mengunci, pilihan untuk bungkam atau berdalih hanyalah cara menunda kepastian.(SN)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image