BREAKING NEWS

RUANG IKLAN TERSEDIA

Pasang promosi Anda di posisi strategis siginjaione.com. Terlihat jelas, jangkauan luas, harga bersahabat.

📲 WA: 0831-8620-5199   |   📧 Email: redaksisiginjaione@gmail.com

Mediasi Buntu, Upaya Damai Sengketa Lahan Desa Kelagian dan PT LPPPI Terancam Gagal

Foto: (Ilustrasi)

SIGINJAI ONE, TANJAB BARAT 
— Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT LPPPI kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berakhir tanpa kesepakatan, membuat opsi damai yang sebelumnya sempat diinisiasi DPRD Kabupaten Tanjabbar kini di ujung tanduk.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Kelagian, Dian Oryza, S.H., membenarkan kebuntuan dalam pertemuan tersebut. Ia mengungkapkan, mandeknya negosiasi disebabkan oleh syarat berat yang diajukan pihak perusahaan.

PT LPPPI mendesak agar pihak desa terlebih dahulu mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan sebagai syarat pencabutan laporan polisi terhadap Kepala Desa Kelagian.Skema perdamaian bersyarat ini ditolak mentah-mentah oleh warga.

"Kami menolak keras untuk menggugat terlebih dahulu. Faktanya, pihak perusahaanlah yang melakukan pematokan di lahan warga tanpa izin dengan dalih kepemilikan SHM tahun 2004. Secara logika hukum, siapa yang mengklaim dan mengusik fisik lahan, merekalah yang seharusnya menggugat untuk membuktikan dalilnya, bukan warga yang dipaksa," tegas Dian.

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai "menyandera" kasus pidana Kepala Desa dengan tuntutan perdata, padahal dampak dari pematokan sepihak tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Dian mempertanyakan mengapa perusahaan baru mempermasalahkan lahan tersebut sekarang. Padahal, warga sudah menguasai, mensteking, jauh sebelum PT. LPPPI berdiri masyarakat sekitar sudah lebih dulu mnguasai dan mengelola lahan tersebut dan sudah memiliki SHM, Kenapa baru sekarang pihak PT.LPPPI baru mempersoalkan ini.

Kepala Desa Kelagian: Tolak Damai Bersyarat, Minta Setop Kriminalisasi

Senada dengan kuasa hukum, Kepala Desa Kelagian, Fadillah, menyatakan menolak keras skema damai bersyarat yang dinilai merugikan posisi warga dan pemerintah desa. Ia menegaskan komitmennya untuk mencari jalan keluar, namun menuntut adanya kesetaraan tanpa ada intimidasi atau penekanan hukum.

Fadillah mengungkit kembali jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tanjabbar pada 15 September 2026. Saat itu, di hadapan para wakil rakyat, perwakilan PT LPPPI secara terbuka menyatakan siap mencabut laporan polisi terkait Pasal 448 KUHP terhadap dirinya.

Namun, komitmen itu kini seolah bergeser dengan munculnya syarat-syarat baru dalam mediasi di kepolisian.

"Kami selalu terbuka dan menyambut baik setiap ruang dialog untuk menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Namun, perdamaian harus didasari iktikad baik yang tulus, bukan di bawah tekanan atau ancaman pidana," ujar Fadillah.

Ia mendesak agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap warga maupun pamong desa yang hanya mempertahankan ruang hidupnya.

"Kami minta semua pihak, terutama perusahaan, untuk tidak mencoba menekan kami. Buka semua pintu dialog yang jujur dan setara. Jangan jadikan laporan polisi sebagai alat tawar. Kami tidak akan mengizinkan adanya aktivitas pengukuran lahan di desa kami sebelum laporan pidana terhadap saya dicabut secara mutlak tanpa syarat," cetus Fadillah, merujuk pada kewenangannya dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.

Sorotan Keras Ketum ICC: Hukum Jangan Jadi Alat Sandera Agraria

Ketegangan ini memantik respons dari lembaga pemantau kebijakan, Indonesia Corruption Control (ICC). Ketua Umum ICC, Khairul Imam, mengingatkan agar pendekatan pidana tidak disalahgunakan sebagai instrumen penekan (bargaining tool) dalam konflik agraria.

"Kami dari Indonesia Corruption Control (ICC) mendesak semua pihak untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan keadilan prosedural yang dipaksakan. Sangat tidak elok jika instrumen hukum pidana digunakan untuk menekan masyarakat atau aparatur desa agar menyerah dalam sengketa lahan," ujar Khairul Imam.

ICC meminta agar penyelesaian konflik ini dikembalikan pada fakta-fakta objektif di lapangan, bukan melalui "gertakan" hukum.

"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan tidak menjadi alat bagi kepentingan korporasi. Konflik ini harus diselesaikan lewat dialog terbuka, dengan menghormati hak-hak historis masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut. Kami mendesak PT LPPPI untuk menurunkan tensi ego sektoralnya dan mencari jalan keluar yang bermartabat tanpa kriminalisasi," tandasnya.

Aspirasi senada diungkapkan tokoh masyarakat Kelagian yang menyayangkan berlarutnya konflik ini. Ia menekankan bahwa masyarakat setempat telah menguasai fisik lahan dan menjadikannya kebun sawit produktif jauh sebelum perusahaan beroperasi.

"Ini bukan penyerobotan. Warga sudah puluhan tahun di sini, jauh sebelum perusahaan ada. Jadi, tuduhan penyerobotan itu sangat tidak adil dan memutarbalikkan fakta," keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya meminta tanggapan resmi dari perwakilan PT LPPPI, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon Namun, pihak perusahaan belum memberikan respons atau klarifikasi terkait kebuntuan proses mediasi tersebut.(Red)

Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image