Pusaran Gelap Batu Bara Koto Boyo: Menelusuri Modus "Dokumen Terbang" PT BBMM dan Penguapan PNBP Rp30 Miliar
0 menit baca
![]() |
| (Foto: ilustrasi hasil dari AI) |
JAMBI, SIGINJAI ONE – Di atas kertas, aktivitas pengerukan batu bara di kawasan Koto Boyo, Batanghari, tampak seperti kegiatan industri biasa. Namun, di balik debu jalanan dan lalu lalang ratusan armada pengangkut saban hari, tersembunyi skandal sistematis yang tidak hanya mengancam kas negara tetapi juga merusak tatanan lingkungan hidup.
Berdasarkan keterangan sumber internal yang kompeten dan terpercaya di lingkaran rantai pasok pertambangan Jambi, aktivitas pengerukan skala masif di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang dikelola oleh pihak berinisial AE dan NA (alias Yanti) disinyalir kuat berjalan di luar koridor hukum dan tanpa dasar perizinan produksi yang sah.
Dapur Modus: 300 Ribu Ton Batu Bara Tanpa RKAB
Data pergerakan lapangan serta konfirmasi dari narasumber tepercaya menunjukkan aktivitas pengerukan berlangsung secara konsisten sejak April hingga Agustus 2026. Setiap harinya, tak kurang dari 200 hingga 300 unit *dump truck bergerak keluar-masuk lokasi, membawa estafet volume produksi hingga 2.500 ton per hari.
Dalam kurun lima bulan, total kumulatif batu bara yang dikeruk diperkirakan menembus angka 300.000 ton. Celakanya, penelusuran data perizinan dan dokumen internal mengonfirmasi bahwa aktivitas produksi masif ini diduga kuat berjalan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah dari Kementerian ESDM.
Narasumber terpercaya mengungkapkan bahwa untuk melegalisasi komoditas gelap tersebut agar melenggang mulus melindas jalanan publik, digunakan modus Dokumen Terbang. Batu bara yang keluar dari IUP PT BBMM diduga tidak menggunakan dokumen resmi dari perusahaan asal, melainkan "meminjam" Delivery Order (DO) dan surat jalan milik perusahaan lain yang mengantongi izin resmi.
Beberapa nama perusahaan penambang dan penyedia dokumen yang terseret dalam pusaran rantai pasok ini antara lain:
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penggerogotan keuangan negara secara terbuka. Dengan asumsi harga komoditas dan volume pengangkutan tersebut, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Royalti yang tidak disetorkan ditaksir mencapai Rp30 Miliar.
Menurut sumber tepercaya yang mengetahui alur pelaporan ini, berkas temuan rantai pasok dan data manifest pengangkutan kini telah bergulir dan resmi didesakkan ke sejumlah kementerian serta lembaga pengawas pusat di Jakarta:
Kementerian ESDM RI (Ditjen Minerba): Didesak untuk membekukan/mencabut IUP PT BBMM, melakukan verifikasi kuota digital e-PNBP atas perusahaan penyedia dokumen terbang, serta menerjunkan Inspektur Tambang Pusat guna menyegel lokasi kerukan Batanghari dan pelabuhan Talang Duku.
Direksi PT PLN (Persero) Pusat: Didesak melakukan audit rantai pasok (supply chain audit) dan melakukan blacklist terhadap jaringan vendor (termasuk PT Kasih Coal Resources) yang terbukti menampung atau menyuplai batu bara berdokumen pinjaman dari lokasi PT BBMM.
BPK RI & Deputi Pencegahan KPK RI: Didesak menurunkan tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk mengusut tuntas dugaan kebobolan PNBP pada sistem penerimaan minerba di Provinsi Jambi.
Rantai penambangan ilegal dan manipulasi dokumen ini telah meninggalkan jejak digital serta administrasi yang benderang. Pihak-pihak yang terlibat—baik aktor utama pengelola lapangan, penyedia dokumen terbang, hingga penampung hasil komoditas—kini berada di bawah bayang-bayang pemeriksaan ketat dan pemblokiran bisnis yang sulit untuk dihindari.
Dalam kurun lima bulan, total kumulatif batu bara yang dikeruk diperkirakan menembus angka 300.000 ton. Celakanya, penelusuran data perizinan dan dokumen internal mengonfirmasi bahwa aktivitas produksi masif ini diduga kuat berjalan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah dari Kementerian ESDM.
Jurus "Mencuci" Batu Bara: Paspor Dokumen Terbang
Narasumber terpercaya mengungkapkan bahwa untuk melegalisasi komoditas gelap tersebut agar melenggang mulus melindas jalanan publik, digunakan modus Dokumen Terbang. Batu bara yang keluar dari IUP PT BBMM diduga tidak menggunakan dokumen resmi dari perusahaan asal, melainkan "meminjam" Delivery Order (DO) dan surat jalan milik perusahaan lain yang mengantongi izin resmi.
Beberapa nama perusahaan penambang dan penyedia dokumen yang terseret dalam pusaran rantai pasok ini antara lain:
- PT. Kurnia Alam Investama
- PT. Anugerah Muda Berkarya
- PT. Asia Multi Investama Coal Mine
- PT. Daya Bambu Sejahtera
Dengan "paspor" pinjaman tersebut, batu bara ilegal ini melaju menuju stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Muaro Jambi. Dari titik pelabuhan inilah, komoditas yang telah "dicuci" tersebut masuk ke dalam jaringan perdagangan legal, bahkan disinyalir menyusup ke rantai pasok energi vital nasional (PLN).
Kritik Menohok Pemerhati Lingkungan
Kritik Menohok Pemerhati Lingkungan
Sorotan tajam tak hanya datang dari segi keabsahan dokumen dan transaksi. Pemerhati Lingkungan dan Tata Kelola Sumber Daya Alam Jambi, Ir. Aris Putra, M.Si., mengecam keras dugaan praktik penambangan tanpa RKAB sah ini. Menurutnya, penambangan liar berkedok dokumen pinjaman adalah kejahatan ganda terhadap alam dan negara.
Penambangan yang berjalan tanpa RKAB yang sah dipastikan tidak memiliki jaminan reklamasi maupun rencana pascatambang yang jelas. Ketika operasionalnya diduga menggunakan dokumen terbang, mereka tak hanya mengelak dari kewajiban pajak, tapi juga lepas tanggung jawab atas hilangnya daya dukung lingkungan di Koto Boyo. Danau-danau bekas tambang beracun akan dibiarkan menganga, erosi mengancam pemukiman, dan masyarakat lokal yang harus menanggung bencana ekologisnya di kemudian hari,"tegas Aris.Penguapan Kas Negara & Gelombang Desakan Penindakan Pusat
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penggerogotan keuangan negara secara terbuka. Dengan asumsi harga komoditas dan volume pengangkutan tersebut, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Royalti yang tidak disetorkan ditaksir mencapai Rp30 Miliar.
Menurut sumber tepercaya yang mengetahui alur pelaporan ini, berkas temuan rantai pasok dan data manifest pengangkutan kini telah bergulir dan resmi didesakkan ke sejumlah kementerian serta lembaga pengawas pusat di Jakarta:
Kementerian ESDM RI (Ditjen Minerba): Didesak untuk membekukan/mencabut IUP PT BBMM, melakukan verifikasi kuota digital e-PNBP atas perusahaan penyedia dokumen terbang, serta menerjunkan Inspektur Tambang Pusat guna menyegel lokasi kerukan Batanghari dan pelabuhan Talang Duku.
Kementerian Keuangan RI (Ditjen Anggaran/PNBP): Didesak menerbitkan Surat Tagihan PNBP Susulan beserta denda administratif atas dugaan potensi kerugian negara Rp30 Miliar, serta mengusut indikasi penggelapan pajak.
Direksi PT PLN (Persero) Pusat: Didesak melakukan audit rantai pasok (supply chain audit) dan melakukan blacklist terhadap jaringan vendor (termasuk PT Kasih Coal Resources) yang terbukti menampung atau menyuplai batu bara berdokumen pinjaman dari lokasi PT BBMM.
BPK RI & Deputi Pencegahan KPK RI: Didesak menurunkan tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk mengusut tuntas dugaan kebobolan PNBP pada sistem penerimaan minerba di Provinsi Jambi.
Rantai penambangan ilegal dan manipulasi dokumen ini telah meninggalkan jejak digital serta administrasi yang benderang. Pihak-pihak yang terlibat—baik aktor utama pengelola lapangan, penyedia dokumen terbang, hingga penampung hasil komoditas—kini berada di bawah bayang-bayang pemeriksaan ketat dan pemblokiran bisnis yang sulit untuk dihindari.
(Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PT BBMM maupun perusahaan yang disebut dalam rantai pasok dokumen belum memberikan keterangan resmi).(red)
Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
