Gurita Rokok Tanpa Cukai/ Pita Cukai Setengah di Jambi: Skandal Pajak dan Dugaan TPPU Jaringan YDI Menantang Ketegasan Aparat Pusat
0 menit baca
![]() |
| Foto: (ilustrasi Hasil dari Ai). |
JAMBI, SIGINJAI ONE — Praktik peredaran rokok yang diduga kuat tanpa dilekati pita cukai resmi/ atau dikenal pita cukai setengah di Provinsi Jambi kini tidak lagi sekadar isu pelanggaran administratif, melainkan telah menjelma menjadi indikasi kejahatan ekonomi terstruktur. Pembiaran atas maraknya peredaran ini dinilai menjadi tamparan keras bagi kewibawaan penegak hukum dan otoritas penerimaan negara.
Hasil penelusuran serta himpunan data investigasi tim Siginjaione membongkar adanya pola permainan arus uang berskala besar yang disinyalir dikendalikan oleh oknum pengusaha berinisial YDI bersama jaringannya.
Modus Layering Rekening dan Dugaan Penggelapan Pajak
Peredaran produk rokok tanpa cukai ditemukan masif di tingkat distributor hingga pengecer di wilayah Jambi. Namun, kejahatan sebenarnya diduga terletak pada sistem pembayaran yang dirancang amat rapi. Transaksi tidak dialirkan ke rekening entitas usaha resmi, melainkan disalurkan melalui deretan rekening perorangan (nominee). Pola layering ini disinyalir sengaja diterapkan oleh jaringan YDI untuk menyembunyikan omzet fantastis dari radar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta mengelabui sistem pemantauan keuangan negara.
"Ini bukan sekadar rokok ilegal di pasar. Ini adalah indikasi kuat skandal perpajakan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada omzet murni yang 'digelapkan' dari kas negara dan dialihkan menjadi aset-aset pribadi," tegas sumber internal tim investigasi.
Menantang Ketegasan PPATK, Gakkum DJP, dan Bareskrim Polri
Publik kini menaruh sorotan tajam kepada instansi penegak hukum tingkat pusat. Penindakan lokal yang terkesan lambat dan tebang pilih menuntut intervensi langsung dari Jakarta.
Instansi Pusat didesak untuk tidak lagi bertindak pasif dan segera mengambil langkah konkret:
1. Uji Keberanian PPATK & Gakkum DJP Pusat:
Segera terbitkan perintah penghentian sementara transaksi (pemblokiran) terhadap seluruh rekening nominee yang terafiliasi dengan jaringan YDI, serta lakukan audit forensik perpajakan secara menyeluruh.
2. Uji Ketegasan Bareskrim Polri & P2 DJBC:
Turunkan Tim Penindakan Khusus dari Pusat untuk menyisir gudang-gudang penampungan utama di Jambi, menyita aset hasil kejahatan, serta menyeret penikmat utama aliran dana (Beneficial Owner) ke proses hukum.
3. Penerapan Pasal Berlapis:
Jerat para pelaku tidak hanya dengan UU Cukai, tetapi gabungkan secara tegas dengan UU Perpajakan (KUP) dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU demi menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kejahatan keuangan terorganisir tidak boleh dibiarkan berlindung di balik celah hukum. Keberanian aparat pusat dalam mengusut tuntas jaringan Ydi kini menjadi pertaruhan integritas penegakan hukum di mata publik.
Pemberitahuan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, tim Siginjaione telah mengirimkan upaya konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang terafiliasi dengan Yudi serta otoritas terkait, dan terus mengawal tindak lanjut atas temuan ini. (RED/TIM)
Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
