FBI Puji Kerja Sama Polri–PPATK Berhasil Bongkar Penipuan Email, Korban Perusahaan AS Rugi Rp 6,2 Miliar
0 menit baca
![]() |
| Perwakilan FBI, Bareskrim Polri, dan PPATK saat menunjukkan bukti pemulihan dana hasil pembongkaran jaringan penipuan siber lintas negara, 19 Agustus 2026. ( Foto:Rumondang/detikcom) |
JAKARTA — SIGINJAI ONE — Sinergi penegakan hukum lintas negara kembali menunjukan hasil nyata. Bareskrim Polri bersama Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber yang menyasar transaksi bisnis internasional. Kasus ini merugikan perusahaan asal Amerika Serikat hingga puluhan miliar rupiah.
Perwakilan Kedutaan Besar AS di Jakarta, Son Nguyen, secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tersebut dalam pertemuan yang digelar di Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, modus yang dikenal sebagai Business Email Compromise (BEC) bukan sekadar soal kerugian materiil, melainkan ancaman serius terhadap sistem ekonomi digital dan kepercayaan publik.
"Kejahatan jenis ini mengikis stabilitas sektor perdagangan dan keuangan, serta merusak tatanan hukum itu sendiri. Kejahatan siber tidak mengenal batas wilayah, namun hari ini kita buktikan bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan tanpa hambatan jarak," ujar Son.
Ia menekankan bahwa kemampuan PPATK dalam melacak aliran dana yang berbelit-belit menjadi kunci utama pemulihan kerugian. Berkat kerja cepat tim gabungan, sebagian besar uang yang dicuri berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pihak korban.
Modus Menyusup Lewat Komunikasi Bisnis
Kasus bermula dari transaksi dagang antara perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, dengan mitra kerjanya di Tiongkok. Pelaku menyusup ke jalur komunikasi email kedua belah pihak, lalu membuat alamat elektronik palsu yang tampak persis seperti milik rekanan.
Dengan taktik tersebut, pelaku mengarahkan pembayaran yang seharusnya masuk ke rekening mitra bisnis, melainkan dialihkan ke rekening buatan yang terdaftar atas nama perusahaan fiktif di Indonesia — PT Aksesoris Andalan Bersama.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pelaku utama yang berperan mendirikan badan usaha fiktif adalah tersangka berinisial LPK (56), warga negara Indonesia. Ia diduga bekerja atas perintah otak utama yang berinisial CW, warga negara Tiongkok yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Sementara tersangka lainnya, berinisial LJ (46), juga berkewarganegaraan Tiongkok, turut diamankan dalam operasi ini.
Dari total kerugian korban sebesar USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar, penyidik berhasil memblokir sisa dana yang tersimpan di rekening tersebut senilai USD 285.859 atau setara lebih dari Rp 5 miliar.
Dana Berhasil Diselamatkan, Buron Tetap Diburu
Pihak FBI menilai keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kerja sama antar-negara dalam penanganan kejahatan siber sangat efektif. Komitmen untuk terus memperkuat pertukaran data intelijen dan penindakan bersama pun ditegaskan.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan, termasuk upaya penelusuran aset lainnya serta pengejaran pelaku yang masih melarikan diri. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa terkecuali.
Sumber:
Konferensi Pers Bareskrim Polri, 19 Agustus 2026(Dilaporkan kembali oleh — SIGINJAIONE.COM)
Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
