BREAKING NEWS

RUANG IKLAN TERSEDIA

Pasang promosi Anda di posisi strategis siginjaione.com. Terlihat jelas, jangkauan luas, harga bersahabat.

📲 WA: 0831-9204-7034   |   📧 Email: redaksisiginjaione@gmail.com

TIDAK BELI SOLAR INDUSTRI! Tambang Senamat Pakai Solar Subsidi Hasil Langsiran, Diduga Oknum Anggota Polsek Pelepat Jadi Penyuplai?

Tanpa beli solar industri resmi, tambang di Senamat ini beroperasi pakai BBM langsiran. Diduga ada keterlibatan pihak berwenang setempat dalam pasokan untuk usaha orang kepercayaan "Bos Besar" LMN. [Foto: Siginjai One x LSM RAPI Hasibuan]


BUNGOSIGINJAI ONE – Tim liputan Siginjai One didampingi langsung oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAPI Hasibuan, menggelar pantauan langsung ke lokasi tambang batu di kawasan Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. Hasil temuan lapangan mengungkap dugaan pelanggaran ganda: pengelola sama sekali tidak membeli solar industri melalui jalur resmi, melainkan menggunakan solar hasil langsiran ilegal dari pom bensin, dengan dugaan keterlibatan pihak Polsek setempat sebagai penyedia pasokan.
 
Tambang yang beroperasi di koordinat 1.633221666666668S, 102.11444000000002E ini diketahui dikelola langsung oleh ALX, pengusaha tambang yang dikenal sebagai orang kepercayaan dari Bos besar berpengaruh berinisial LMN yang memiliki jaringan usaha luas di sektor pertambangan wilayah Bungo.
 
 
 Temuan Lapangan: Tolak Jalur Resmi, Pilih Solar Langsiran
 
Berdasarkan pengamatan tim dan konfirmasi sumber di lokasi, penggunaan bahan bakar untuk operasional alat ekskavator dan mobil pengangkutan yang beroperasi di tambang tersebut sama sekali tidak sesuai ketentuan.
"Secara aturan, alat berat pertambangan wajib menggunakan solar industri yang dibeli lewat prosedur resmi dengan dokumen lengkap. Tapi di sini, pengelola sengaja tidak mengambil jalur itu. Semua solar yang dipakai diambil dari hasil langsiran pom bensin, yang harganya jauh lebih murah dan tidak sesuai alokasi penggunaannya," ungkap Ketua LSM RAPI Hasibuan saat ditemui di lokasi.
 
Lebih lanjut ia menambahkan, dugaan paling kuat menunjukkan pasokan solar langsiran ini diatur dan dijamin ketersediaannya oleh pihak yang berwenang di tingkat kecamatan. "Informasi yang kami terima dari warga dan pihak di lokasi, yang mengamankan pasokan hingga proses pengambilannya diduga ada kaitannya dengan jajaran Polsek Pelepat. Hal ini sangat mencurigakan, apalagi jika ada unsur perlindungan terhadap praktik ilegal ini," tegasnya.
 
Praktik langsiran BBM jenis ini melanggar Peraturan Menteri ESDM tentang tata niaga BBM, serta berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun denda maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang Migas.
 
 
 Dugaan Perlindungan dan Legalitas Usaha
 
Sebagai orang kepercayaan LMN, ALX diduga memanfaatkan koneksi dan pengaruh yang dimiliki untuk menjalankan operasional tanpa kendala. Selain pelanggaran sumber bahan bakar, tim Siginjai One dan LSM RAPI Hasibuan juga tidak menemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen kelayakan lingkungan, maupun bukti pembelian solar industri resmi yang dipajang atau dapat ditunjukkan di lokasi.
 
"Kami meminta Dinas ESDM Kabupaten Bungo, Satgas Pangan & BBM Provinsi Jambi, serta Polda Jambi segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak boleh ada pihak manapun, meski memiliki koneksi kuat, yang seenaknya merugikan negara dan melanggar aturan," tambah perwakilan Lp2migas.
 
Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi pihak ALX, perwakilan LMN, serta Kepala Polsek Pelepat untuk mendapatkan klarifikasi belum mendapatkan tanggapan resmi. Siginjai One dan LSM RAPI Hasibuan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada langkah hukum yang nyata.(Team)


Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image