Tegak Berdiri di Tengah Pemukiman, Kantor PT Sinar Solusi Tel Diduga Operasikan Pinjol Ilegal di Jambi
![]() |
| Kantor Fisik PT Sinar Solusi Tel Lokasi yang diduga menjadi sarang pinjol ilegal di Gang Keluarga II No. 21, Pakuan Baru, Jambi Selatan. Berdiri tegak meski ratusan laporan telah masuk ke OJK. |
Siginjaione, JAMBI - Ada apa sebenarnya di balik gencarnya pemberantasan keuangan ilegal? Sebanyak 198 laporan dugaan pinjaman online ilegal telah membanjiri meja Satgas PASTI OJK sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026. Namun fakta yang mengundang tanda tanya besar justru ditemukan di lapangan: diduga kuat terdapat kantor fisik Pinjol PT Sinar Solusi Tel yang sudah tegak berdiri dan beroperasi secara terbuka di Gang Keluarga II Nomor 21, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.
Kantor yang diduga menjadi basis operasi tanpa izin resmi ini tampak berani melayani masyarakat secara leluasa. Praktik yang berlangsung di dalamnya sangat merugikan publik: menerapkan bunga yang mencekik leher, penagihan penuh ancaman dan teror psikologis, hingga penyalahgunaan data pribadi nasabah demi keuntungan sepihak. Keberadaan kantor fisik Pinjol yang berdiri kokoh ini menimbulkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat: Ada apa di baliknya, sehingga lokasi ini bisa beroperasi terang-terangan seolah kebal hukum?
Ketua LSM RAPI Provinsi Jambi Beben saat di mintai komentar soal ada nya kantor fisik pinjol di Kota Jambi melalu sambungan telfon Via Whatssapp ., menyuarakan kecurigaan dan kemarahan publik:
“Ada apa ini? Ratusan laporan sudah masuk, tapi kantor fisik yang diduga menjadi sarang pinjol ilegal ini justru tegak berdiri dan makin berani beroperasi! Ini bukan sekadar kelalaian, tapi penghinaan nyata terhadap hukum! RAPI menuntut Satgas PASTI dan Polda Jambi segera buka tabirnya—tutup paksa kantor tersebut, segel lokasinya, dan bongkar siapa yang melindungi agar tidak makin banyak korban!”Ujarnya.
Publik mendesak aparat penegak hukum segera menjawab pertanyaan besar ini, menindak tegas, dan mengungkap kebenaran di balik keberanian kantor tersebut berdiri kokoh di tengah pemukiman warga. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi dari Satgas PASTI OJK maupun Polda Jambi. Redaksi Siginjaione.com tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi keadilan informasi dan kebenaran yang sesungguhnya.(Team)
Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
