Pengamanan Bersenjata TNI di Rumah Jampidsus Dinilai Melenceng dari Aturan Hukum
0 menit baca
JAKARTA, Siginjai One – Pengerahan sejumlah prajurit TNI bersenjata lengkap di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Kejadian ini terungkap tak lama setelah tim penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di lokasi usaha Cafe de’Clan Signature, kawasan Cipete.
Berdasarkan siaran pers bertanggal 8 Juli 2026, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan kehadiran pasukan militer dalam jumlah cukup besar dengan senjata laras panjang tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam situasi damai dan negara yang berlandaskan hukum, tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, bukan bertindak sebagai pengamanan pejabat sipil atau lembaga penegak hukum lain.
Koalisi yang beranggotakan Imparsial, Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG menilai langkah ini berpotensi merusak prinsip pemisahan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945. Penegakan hukum sehari-hari menjadi ranah Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan, sehingga pelibatan militer di luar tugas utamanya berisiko mengembalikan praktik campur tangan militer dalam urusan sipil yang telah ditegas lewat reformasi 1998.
Kehadiran kekuatan bersenjata ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kesan intimidasi. Pasalnya, hal ini terjadi tepat saat proses penyidikan sejumlah kasus besar seperti dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri serta PT Krakatau Steel sedang berjalan. Situasi ini dikhawatirkan mengganggu prinsip kesetaraan setiap pihak di hadapan hukum, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan transparan.
Atas dasar hal tersebut, koalisi mendesak tiga langkah penting: menolak segala bentuk pelibatan militer untuk pengamanan kediaman Jampidsus; meminta DPR dan Presiden memerintahkan penarikan seluruh pasukan TNI dari lokasi; serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi militer dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber: Siaran Pers Resmi Koalisi Masyarakat Sipil (Dipublikasikan Imparsial, 8 Juli 2026)
Isi berita ini disusun ulang oleh tim Siginjai One berdasarkan inti siaran pers resmi. Penulisan telah menggunakan bahasa dan susunan kalimat sendiri, bukan salinan utuh dari dokumen asli. Seluruh hak cipta tetap milik pemilik sumber aslinya.
Sumber Foto: Suara.com
Dapatkan update berita tercepat, akurat, dan terpercaya hanya di Siginjaione.com. Lebih suka liputan visual? Follow akun TikTok kami di @siginjaione untuk rangkuman berita menarik setiap hari. Jadikan Siginjai One sebagai referensi utama informasi Anda!
