Dapat Jaminan Keluarga, Kejari Jaksel Putuskan Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa

Mantan Menpora Roy Suryo bersama dr Tifa saat menyelesaikan proses pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak JPU memutuskan tidak menahan kedua tersangka dengan syarat wajib lapor. (Foto: CNN Indonesia)"
Siginjaione.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengambil kebijakan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan menerima permohonan penangguhan serta jaminan resmi dari pihak keluarga kedua tersangka.
Perkara hukum ini telah resmi memasuki pelimpahan Tahap II, di mana penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan. Meski menyandang status tersangka, keduanya diperkenankan pulang pasca-proses administrasi rampung dilakukan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa jaminan dari pihak keluarga menjadi salah satu pertimbangan krusial bagi kejaksaan dalam menentukan penahanan. Pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab penuh apabila para tersangka menyulitkan proses persidangan di masa mendatang.
"Kami mempertimbangkan adanya keluarga yang bertindak sebagai penjamin. Mereka bersedia menanggung risiko jika tersangka tidak hadir dalam sidang. Selain itu, ada surat pernyataan dari para tersangka yang berkomitmen untuk senantiasa kooperatif," ujar Marcelo Bellah saat memberikan keterangan di kantor Kejari Jakarta Selatan.
Di samping jaminan moril dari pihak keluarga, kejaksaan juga memegang surat perjanjian tertulis yang ditandatangani langsung oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dokumen tersebut menegaskan kesiapan mereka untuk menghadiri setiap agenda persidangan serta mematuhi koridor hukum yang berlaku selama masa penuntutan.
Kendati tidak mendekam di balik jeruji besi, Kejari Jakarta Selatan menetapkan pengawasan melekat yang ketat. Kedua tersangka diwajibkan mematuhi prosedur wajib lapor secara berkala guna memastikan keberadaan mereka tetap terpantau oleh negara.
"Sebagai langkah pengawasan, para tersangka dikenakan kewajiban untuk melakukan lapor diri secara berkala kepada jaksa penuntut umum, yakni satu kali dalam setiap minggunya," tambah Marcelo.
JPU Kejari Jakarta Selatan kini tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan secara komprehensif berdasarkan berkas perkara yang diterima. Kejaksaan menargetkan berkas perkara berikut dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat agar kepastian hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik ini dapat segera bergulir di meja hijau